19 Des 2012

Rendahnya Pengembangan Profesionalitas Guru Bersertifikat Pendidik

Keberadaan Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) telah mencatat sejarah baru dalam dunia pendidikan, membenahi faktor kualitas guru sebagai faktor penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Kebijakan “guru sebagai profesi” merupakan langkah transformatif untuk mengubah jabatan guru sebagai profesi yang dapat meningkatkan mutu guru secara sistemik dan berkelanjutan. Di samping mengatur perlindungan terhadap hak-hak guru, Undang-undang Guru juga memberikan peluang dan rangsangan berprestasi bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan bahwa peningkatan mutu guru berlangsung secara berkelanjutan sebagai faktor kunci dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Oleh sebab itu, dirasa perlu terus mendorong para guru untuk meningkatkan kompetensi pasca sertifikasi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dirasakan perlu adanya studi mengenai Pengembangan Profesionalitas Berkelanjutan pada guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersertifikat pendidik. Sehingga hasil penelitian ini dapat dijadikan bukti empirik tentang kondisi guru dalam mendukung usaha untuk mencapai pelaksanaan sertifikasi guru yang efektif. Hasil penelitian ini menunjukkan kenyataan bahwa pemberlakuan UU Guru dan Dosen (UU Nomor 14 Tahun 2005) diikuti dengan tunjangan profesi sebenarnya memberikan harapan besar untuk menumbuhkan minat guru untuk selalu mengembangkan profesionalitasnya, namun kenyataanya tidak demikian. Pengembangan profesionalitas berkelanjutan guru bersertifikat pendidik di SMK rumpun teknologi se-Malang Raya melalui investasi pengembangan diri (secara mandiri, berkelompok, dan melembaga) tergolong kategori rendah sebanyak 61,99%, kategori sedang sebanyak 26,49%, dan kategori tinggi sebanyak 11,62%, artinya sebagian besar guru bersertifikat pendidik hanya dalam kategori kadang-kadang melakukan investasi pengembangan diri melalui diklat fungsional guru, kegiatan kolektif guru, melakukan tindakan reflektif, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pengembangan profesionalitas berkelanjutan guru bersertifikat pendidik di SMK rumpun teknologi se-Malang Raya melalui publikasi ilmiah (secara mandiri, berkelompok, dan melembaga) tergolong kategori rendah sebanyak 89,06%, kategori sedang sebanyak 9,14%, dan kategori tinggi sebanyak 1,80%, artinya sebagian besar guru bersertifikat pendidik hanya dalam kategori kadang-kadang melakukan aktivitas meneliti dan menulis yang dipublikasikan dalam bentuk buku, majalah, jurnal, modul, atau buku pedoman. Pengembangan profesionalitas berkelanjutan guru bersertifikat pendidik di SMK rumpun teknologi se-Malang Raya melalui karya inovatif secara mandiri, berkelompok, dan melembaga tergolong kategori rendah sebanyak 79,41%, kategori sedang sebanyak 14,89%, dan kategori tinggi sebanyak 5,69%, artinya sebagian besar guru bersertifikat pendidik hanya dalam kategori kadang-kadang melakukan karya inovatif dengan menemukan/membuat teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga/praktikum, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, atau soal. Bertitik tolak dari temuan penelitian ini, beberapa saran yang diperkirakan dapat meningkatkan partisipasi guru bersertifikat pendidik dalam pengembangan profesionalitas berkelanjutan, antaralain: 1) Guru bersertifikat pendidik perlu secara berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi sebagai wujud dari tunjangan profesi yang diterima dengan memanfaatkan program-program peningkatan profesionalisme guru melalui organisasi/komunitas pendidikan (MGMP), forum ilmiah guru, dll. 2) Lembaga atau sekolah perlu membuat program pengembangan profesionalitas berkelanjutan bagi guru melalui perencanaan yang matang dan masuk dalam RAPB sekolah, seperti program: academy award untuk guru dengan berbagai kategori, pendampingan dari universitas terdekat atau asosiasi profesi, supervisi kinerja guru dengan memasukkan aspek pengembangan profesionalitas berkelanjutan. 3) Pemerintah melalui dinas pendidikan bersama universitas yang menerbitkan sertifikat pendidik perlu membuat jam wajib bagi guru bersertifikat pendidik untuk melaksanakan pengembangan profesionalitas sebagai pendukung dari program sertifikasi guru, seperti: diklat berjenjang, kuliah dengan Sistem Kredit Semester (SKS), atau melalui pemberkasan portofolio pengembangan profesionalitas. 4) Bagi peneliti, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dengan: variabel faktor pendukung (model atau alasan guru bersertifikat pendidik belum melaksanakan pengembangan profesionalitas berkelanjutan), data yang lebih banyak, responden yang berasal dari berbagai wilayah, dan deskripsi hasil penelitian berdasarkan otoritas wilayah (Kota dan Kabupaten).

0 comments:

Posting Komentar