19 Des 2012

Rendahnya Pengembangan Profesionalitas Guru Bersertifikat Pendidik

Keberadaan Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) telah mencatat sejarah baru dalam dunia pendidikan, membenahi faktor kualitas guru sebagai faktor penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Kebijakan “guru sebagai profesi” merupakan langkah transformatif untuk mengubah jabatan guru sebagai profesi yang dapat meningkatkan mutu guru secara sistemik dan berkelanjutan. Di samping mengatur perlindungan terhadap hak-hak guru, Undang-undang Guru juga memberikan peluang dan rangsangan berprestasi bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan bahwa peningkatan mutu guru berlangsung secara berkelanjutan sebagai faktor kunci dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Oleh sebab itu, dirasa perlu terus mendorong para guru untuk meningkatkan kompetensi pasca sertifikasi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dirasakan perlu adanya studi mengenai Pengembangan Profesionalitas Berkelanjutan pada guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersertifikat pendidik. Sehingga hasil penelitian ini dapat dijadikan bukti empirik tentang kondisi guru dalam mendukung usaha untuk mencapai pelaksanaan sertifikasi guru yang efektif.